KSP: Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama

KSP: Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan, larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya bertindak terhadap LTJ nan diekspor sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan nan mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan nan berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Dudung sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang nan digelar di Kantor Staf Presiden berbareng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi jika ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ nan terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung dalam konvensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). 

Dudung menjelaskan, kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar mempunyai pemahaman nan sama dalam menjalankan proses ekspor. Di saat nan sama, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat norma (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian norma selama penyempurnaan izin berlangsung.

Selain itu, hasil komunikasi KSP dengan beragam pihak pada 31 Juli 2026 memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor nan sebelumnya sempat tertunda lantaran terindikasi mengandung mineral ikutan.

Mayoritas laporan surveyor tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katode tembaga, dan komoditas turunan nikel.

“Produk pertambangan nan mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material alias NORM, serta memenuhi persyaratan pengetesan keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga mengenai juga bakal mempercepat penyempurnaan patokan mengenai LTJ dan unsur radioaktif,” jelasnya. 

Dudung mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari ini juga menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi pemisah kandungan LTJ pada produk nan dapat diekspor. Pembahasan mencakup arti mineral ikutan, pemisah kadar masing-masing unsur, metode pengetesan laboratorium, sistem verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman publikasi laporan surveyor.

“Pertemuan tersebut bakal menghadirkan 15 lembaga nan terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan,” ungkapnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com