Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengevaluasi komponen pembentuk tarif pesawat, terutama fuel surcharge, seiring dengan penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah secara berkala melakukan pertimbangan terhadap kebijakan fuel surcharge berasas perkembangan nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi nilai avtur nan ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) per 1 Agustus 2026, rata-rata nilai avtur nasional tercatat sebesar Rp 21.892 per liter. Harga avtur bervariasi di setiap bandara, misalnya Bandara Soetta (CGK) sebesar Rp 21.102 per liter, sementara Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS) Rp 21.926 per liter.
Adapun kebijakan fuel surcharge diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) nan Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Mengacu pada patokan tersebut, maskapai penerbangan dapat menetapkan biaya fuel surcharge berkisar antara 10 persen 100 persen dari tarif pemisah atas (TBA), menyesuaikan perubahan nilai avtur.
"Maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) nan dapat diterapkan oleh badan upaya pikulan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif pemisah atas sesuai golongan layanan," ungkap Lukman dalam keterangannya, Senin (3/8).
Harga avtur pada Agustus 2026 terpantau menurun dari level Mei 2026 saat kebijakan baru berlaku. Pada saat itu, nilai avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter, sehingga maskapai menerapkan biaya tambahan maksimal 50 persen dari TBA sesuai golongan layanan.
Lukman memastikan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif nan diberlakukan maskapai, perkembangan nilai avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub, lanjut Lukman, juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif nan dikeluarkan seluruh badan upaya pikulan udara agar menerapkan tarif nan kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
"Maskapai tetap mempunyai elastisitas untuk menetapkan tarif di bawah pemisah maksimum nan telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi upaya masing-masing," tutup Lukman.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·