Kronologi Wanita Tusuk Rekan Kerja di Menteng.(Dok. Antara)
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap kronologi kasus penganiayaan berat nan dilakukan seorang wanita berinisial USP (31) terhadap rekan kerjanya, MHA (30). Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membikin laporan tiruan mengenai tindakan perampokan di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermulai pada Selasa (16/6) siang. Awalnya, USP nan menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan IT melaporkan bahwa rumahnya disatroni dua perampok nan menyekap korban, MHA, nan merupakan kepala utama di perusahaan nan sama.
"Laporan awalnya pencurian dengan kekerasan alias perampokan menurut keterangan saksi. Saksi (USP) mengaku menyerahkan emas batangan 200 gram dan perhiasan 300 gram agar pelaku melepaskan korban," ujar Roby dalam konvensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).
Namun, melalui metode scientific investigation, interogator menemukan sejumlah ketidakkonsistenan. Polisi mencurigai adanya jarak waktu lebih dari satu jam antara waktu kejadian dengan waktu pelaporan. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya orang asing nan masuk ke dalam rumah tersebut.
Kronologi Sebenarnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa USP adalah pelaku tunggal. Kejadian bermulai saat korban menginap di rumah pelaku usai dinas luar kota. Pelaku awalnya menjebak korban untuk memegang kain nan terhubung kabel arus listrik hingga korban tersengat dan pingsan selama beberapa detik.
Dalam kondisi panik memandang korban pingsan, pelaku justru melakukan penganiayaan menggunakan tabung nitrogen, teflon, dan pisau. Akibatnya, korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian kepala, punggung, dan leher.
Polisi telah mengamankan sejumlah peralatan bukti di letak kejadian, antara lain:
- Pisau dan wajan besi (teflon).
- Tabung nitrogen bergelimang darah beserta selangnya.
- Alat kejut listrik (stun gun) dan power supply.
- Kain bernoda darah dan potongan busana korban.
Atas perbuatannya, USP dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam balasan maksimal 20 tahun penjara alias seumur hidup.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·