Kasus wanita berinisial YTR (29) nan diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, perlahan mulai terkuak. Dari keterangan keluarga, penjaga kos, korban, hingga polisi, terungkap rangkaian peristiwa panjang sejak korban lenyap kontak pada 2023 hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi luka berat pada Juni 2026.
Berikut kronologi kasus tersebut berasas keterangan para narasumber:
2023: Korban Kenal Dengan Pelaku dan Mulai Hilang Kontak dengan Keluarga
Adik korban, Syahrul Ulum (26), mengatakan kakaknya pertama kali kenal dengan T dalam sebuah konser musik di Kota Bandung.
"Kalau nan saya tahu, Teteh itu awal mulai kenal sama si pelaku dari konser di Tritan Point," kata Syahrul saat ditemui di kediamannya di Kompleks Permata Hijau, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (17/6).
Syahrul juga menyebut Kakaknya mulai susah dihubungi setelah kenal dengan pelaku.
“Awal mulanya sempat dicari sama kakak ke tempat kerjanya, ke tempat kosannya, sudah gak ada di sana. Ke tempat kerjanya juga sudah gak kerja di situ,” katanya.
Sebelum lenyap kontak, korban diketahui bekerja di area Pasteur. Keluarga sempat mencari keberadaan korban, apalagi menyebarkan info orang lenyap melalui media sosial. Namun upaya itu tak membuahkan hasil.
“Pernah di-share sama kakak laki-laki, dicari orang lenyap kayak gitu. Perkembangannya sih enggak ada,” ujar Syahrul.
Selama korban hilang, family sempat menerima pesan WA dari nomor nan diduga menggunakan nama korban. Namun isi pesannya dinilai janggal dan kasar, sehingga family berprasangka pesan itu bukan dikirim langsung oleh korban.
“Jangan nyari-nyari, sudah gede ini, jangan nyari-nyari gitu. Kayak bukan teteh nan kita kenal,” kata Syahrul menirukan isi pesan tersebut.
9 Maret 2026: Korban Dibawa ke Kos di Cinunuk, Cileunyi
Bertahun-tahun pihak family tak mendapat berita pasti dari YTR. Baru, pada 2026, ada secercah titik terang. Saat itu, seorang penjaga kos berjulukan Resa (40) mengungkap bahwa YTR dibawa ke sebuah rumah kos di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada 9 Maret 2026.
Menurut Resa, saat pertama datang ke kos, korban sudah dalam kondisi lemah dan kudu dipapah masuk ke bilik oleh laki-laki nan mengaku sebagai suaminya.
“Dia datang malam-malam. Si istrinya itu nunggu di motor, terus ke sininya masuk ke bilik juga sudah dipapah. Gak bisa jalan. Saya lihat sama istri saya, sudah gak bisa jalan, sudah gak bisa apa-apa,” kata Resa, Senin (15/6).
Pria tersebut saat itu mengaku sudah menikah dengan korban. Namun ketika diminta menunjukkan surat nikah, dia hanya berjanji bakal memberikannya belakangan.
“Dia bilang kelak jika pulang ke Nagreg bakal ngasihin surat-suratnya, kitab nikahnya. Tapi sampai akhirnya keluar dari kos, surat nikah itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Maret–Juni 2026: Korban Disebut Tak Pernah Keluar Kamar
Selama tinggal di kos, korban disebut nyaris tak pernah terlihat keluar kamar. Menurut Resa, korban sering ditinggal sendirian dan pintu bilik dikunci dari luar.
“Selama di sini tiga bulan kan gak pernah keluar. Kalau dia keluar, suka dikunci di luar. Kita jika mau ngasih makanan aja kudu ditaruh gitu,” katanya.
Resa mengaku sempat berprasangka lantaran korban tak pernah terlihat beraktivitas normal. Ia dan istrinya apalagi beberapa kali menegur laki-laki tersebut dan meminta kejelasan soal status pernikahan mereka.
Namun, menurut Resa, laki-laki itu justru semakin arogan. Ia disebut kerap membawa golok dan membikin penunggu kos lain takut.
“Akhirnya lantaran ke sininya dia semakin arogan, bawa-bawa golok terus. Setiap lewat juga gak permisi. Jadi berubah lah kebanyakan gitu kan,” ujar Resa.
Pertengahan Juni 2026: Kondisi Korban Memburuk, Dibawa ke Rumah Sakit
Setelah sekitar tiga bulan tinggal di kos, kondisi korban semakin memburuk. Resa mengatakan korban kemudian dibawa dari kos ke Rumah Sakit Ujung Berung pada malam hari, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Langsung dari sini pas dibawa ke Rumah Sakit Ujung Berung. Penanganan dibalut lukanya. Habis itu kita minta surat rujukan, akhirnya berangkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin,” kata Resa.
Saat tiba di rumah sakit, kondisi korban disebut sangat parah. Tubuhnya dipenuhi luka dan dia kesulitan berkomunikasi.
“Prihatin lah, saya sedih. Lihat posisi si pasien tersebut dalam keadaan luka parah,” ujarnya.
12 Juni 2026: Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh kakak kandung korban. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Barat, family melaporkan dugaan penganiayaan berat nan dialami korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan korban sebelumnya menghilang dan tidak diketahui keberadaannya selama tiga tahun. Saat ditemukan, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka di tangan.
“Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan,” kata Hendra, Selasa (16/6).
Polisi juga menyebut korban diduga mengalami penganiayaan dengan tangan kosong, barang tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah peralatan berbobot milik korban juga dilaporkan hilang, dengan total kerugian material mencapai Rp52 juta.
15 Juni 2026: Kesaksian Penjaga Kos Muncul ke Publik
Pada Senin, 15 Juni 2026, Resa sebagai penjaga kos mulai menceritakan dugaan penyekapan nan dialami korban. Dari keterangannya, terungkap korban selama ini nyaris tak pernah keluar bilik dan sering ditinggal sendirian dalam kondisi lemah.
Di hari nan sama, kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik dan memunculkan dugaan bahwa korban selama ini disekap dan dianiaya oleh laki-laki nan tinggal bersamanya.
17 Juni 2026: Keluarga Tegaskan Korban dan Pelaku Belum Menikah
Saat ditemui pada Rabu, 17 Juni 2026, adik korban Syahrul menegaskan bahwa korban dan laki-laki nan diduga pelaku tidak pernah menikah. Menurut dia, hubungan keduanya hanya sebatas pacaran.
“Belum,” kata Syahrul saat ditanya apakah korban dan pelaku sudah menikah.
“Iya,” ujarnya saat ditanya apakah keduanya hanya berpacaran.
Keterangan itu membantah pengakuan laki-laki tersebut kepada penjaga kos nan sebelumnya mengaku sebagai suami korban.
18 Juni 2026: Polisi Sebut Korban Diduga Disekap Selama Tiga Tahun
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan kemudian menyampaikan bahwa korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun oleh laki-laki nan disebut sebagai kekasihnya.
“Korban ini nan kita dapat info sebagai kekasih daripada seorang laki-laki ini telah disekap kurang lebih tiga tahun,” kata Hendra, Kamis (18/6).
Menurut Hendra, kondisi korban sangat mengenaskan. Salah satu mata korban disebut sudah tidak bisa digunakan, sedangkan mata lainnya juga mempunyai kemungkinan mini untuk pulih.
“Salah satu mata ini sudah tidak bisa digunakan, nan satunya juga. Informasi dari kedokteran juga kemungkinan mini bisa digunakan,” ujarnya.
Polisi memastikan tetap memburu terduga pelaku nan beberapa kali lolos dari penangkapan.
18–22 Juni 2026: Terduga Pelaku Diburu, Penjaga Kos Dapat Ancaman
Di tengah proses penyelidikan, identitas laki-laki berjulukan Taufik Hidayat beredar luas sebagai terduga pelaku nan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada saat bersamaan, penjaga kos berjulukan Resa juga mengaku mendapat ancaman melalui pesan WA nan diduga dikirim oleh terduga pelaku.
Dalam pesan itu, pengirim mengaku dendam dan menakut-nakuti bakal membunuh penjaga kos lantaran merasa difitnah.
“Saya siap dipenjara asalkan si Esa meninggal sama saya. Dendam seumur hidup,” demikian isi pesan ancaman nan diterima Resa.
Korban Ingin Pelaku Dihukum Berat
Suara YTR akhirnya muncul ke publik. Dengan lirih, dia berambisi pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya atas apa nan telah dia alami selama bertahun-tahun.
“Aku pengennya ketemu, dihukum meninggal lah. Biar tahu gimana rasanya aku,” ujar korban.
Sementara itu, polisi tetap terus memburu terduga pelaku dan mendalami seluruh rangkaian kekerasan nan diduga dialami korban selama tiga tahun terakhir.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·