Polisi mengungkap pesta gay nan terjadi salah satu tempat intermezo malam di Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini lima laki-laki menjadi tersangka.
Mereka berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20). kelimanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (9/6) awal hari.
Mereka dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alias Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.
"Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang nan melanggar kesusilaan di muka umum alias melanggar kesusilaan di muka orang lain nan datang tanpa kemauan orang nan datang tersebut," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah di Polres Karawang, Selasa (9/6).
Berikut kronologi kasus tersebut:
Sabtu, 6 Juni
Pukul 23.30 WIB
Kasus ini terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 23.30 WIB saat keempat terduga pelaku berbareng seorang saksi berinisial S berkumpul di rumah S di salah satu perumahan di Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur.
Saat sedang berkumpul, pelaku R mendapat berita dari terduga pelaku I (DPO) bahwa I sedang berada di Theatere Night Mart Karawang.
"Setelah mendapat info tersebut, rombongan pun memutuskan untuk mendatangi lokasi," kata Fiki.
Pukul 00.00 WIB
Mereka tiba di Theatere Night Mart nan berlokasi di Jalan Tuparev No. 63 RT 002 RW 031 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
"Namun tempat intermezo malam tersebut sudah penuh visitor sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain," papar Fiki.
Pukul 01.00 WIB
Pelaku I kembali menghubungi R dan menunjukkan bahwa ada meja kosong. Rombongan pun kembali ke Theatre Night Mart.
"Sesampainya di lokasi, mereka sudah berjumpa dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya nan tetap dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk," jelasnya.
Setelah dalam pengaruh alkohol, para pelaku melakukan tindak pidana kesusilaan di muka umum. Mereka berpelukan dan berkecupan satu sama lain dengan sesama jenis kelamin di tempat intermezo nan saat itu tetap ramai pengunjung.
Saksi berinisial S nan ikut dalam rombongan tersebut merekam tindakan tidak senonoh itu. Video tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp.
"Tidak lama kemudian, saksi lain berinisial ILR melakukan repost terhadap video tersebut nan menyebabkan video tersebut menyebar luas dan viral di media sosial," ungkap Fiki.
Selasa, 9 Juni
Polisi melakukan penyelidikan kasus ini. Sebanyak lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku Lain Masih Diburu
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita, menambahkan, berasas hasil penyelidikan, para pelaku tidak seluruhnya saling mengenal. Mereka berkumpul setelah saling mengundang melalui jaringan pertemanan dan berjumpa di letak intermezo malam tersebut.
Namun demikian, pihaknya tetap terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain nan berinisial I serta teman-temannya nan tetap dalam proses penyelidikan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses norma kepada pihak berwenang. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten nan melanggar hukum," tandasnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·