Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) Marwah di Jakarta Timur (Jaktim) nan diduga melakukan penipuan.
Korban dugaan penipuan WO itu diduga sekitar puluhan calon pengantin. Pasutri itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.
Kedua tersangka itu, ialah RM (suami) dan ER (istri) ditangkap setelah diduga sempat berupaya menghindari kejaran abdi negara usai kasus tersebut menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan polisi, dua tersangka melakukan dugaan penipuan terhadap sejumlah calon pengantinnya melalui promo paket pernikahan nan diiklankan via media sosial.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, lantaran di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, bersambung dengan komunikasi melalui WA ke adminnya langsung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan, Senin (1/6) dikutip dari Antara.
Iklan nan menarik perhatian calon pengantin kemudian bersambung ke komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Bayu, saat komunikasi berjalan melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan beragam promo dan paket pernikahan dengan nilai nan dinilai menarik bagi calon pelanggan.
"Pada saat komunikasi melalui WA itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan nan ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.
Polisi saat ini tetap terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jakarta Timur.
Berdasarkan info nan diterima penyidik, sejumlah korban diketahui berasal dari wilayah Bekasi.
Terkait adanya laporan dari korban di Bekasi, Bayu mengatakan pihaknya bakal membuka koordinasi dengan abdi negara penegak norma di wilayah tersebut.
Menurut dia, andaikan terdapat laporan nan ditangani kepolisian setempat, maka proses investigasi dapat dilakukan secara terkoordinasi.
"Mungkin kelak jika mengenai ada korban nan melaporkan di Bekasi, interogator dari Bekasi bakal berkoordinasi dengan kami mengenai dengan penanganan di sini. Kalau memang kelak dari interogator di Bekasi mau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka nan sudah kita amankan, maka kami persilakan," jelas Bayu.
Residivis penipuan
Polisi mengungkap pemilik penyelenggara pernikahan nan jadi tersangka, wanita inisial ER, adalah residivis kasus serupa nan pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana nan serupa di wilayah Jawa Barat," kata Bayu.
Status residivis tersebut diketahui setelah interogator melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka nan merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik WO Marwah.
Bayu mengatakan pasutri itu ditangkap pada Jumat (29/5) lampau di sebuah kontrakan nan berada di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berupaya melarikan diri dan berlindung untuk menghindari proses hukum.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.
Modus dan motif
Dari pemeriksaan sementara, pasutri itu melakukan praktik WO dengan langkah 'gali lubang tutup lubang' memanfaatkan duit dari pengguna baru.
"Jadi, duit nan didapat dari pengguna lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan pengguna lainnya. Jadi, duit itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Bayu.
Modus itu terungkap setelah interogator memeriksa pasangan RM dan ER. Dari pemeriksaan tersangka, kata Bayu, mengaku biaya nan dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan aktivitas sesuai peruntukannya.
Sebaliknya, duit tersebut diputar untuk menutupi tanggungjawab penyelenggaraan pesta pernikahan nan telah lebih dulu dijanjikan kepada pengguna lain.
"Motif, jika dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelas Bayu.
Dia menjelaskan pola tersebut membikin finansial upaya WO nan dikelola kedua tersangka berjuntai pada masuknya pembayaran dari pengguna baru.
Saat pemasukan baru tidak lagi bisa menutupi biaya penyelenggaraan aktivitas nan terus bertambah, masalah finansial pun mulai muncul dan berakibat pada penyelenggaraan sejumlah pesta pernikahan.
Penyidik menduga pola pengelolaan finansial semacam itu telah berjalan dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya memicu keluhan dari sejumlah calon pengantin nan merasa dirugikan.
Beberapa korban mengaku telah melunasi alias menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun jasa nan dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan nan telah dibuat.
58 calon pengantin tertipu
Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 pengguna WO Marwah nan diduga menjadi korban. Total kerugian nan dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan kelak ada penambahan," ucap Bayu.
Para korban itu diketahui telah menyetorkan biaya untuk beragam paket pernikahan nan dijanjikan WO Marwah. Namun, jasa nan dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam balasan penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga memastikan sampai dengan saat ini, tersangka dalam perkara tersebut tetap terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh WO Marwah.
Penyidik tetap membuka ruang bagi korban lain nan belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut. Bayu mengatakan Polres Metro Jakarta Timur saat ini tetap mengembangkan investigasi guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam balasan penjara maksimal empat tahun.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·