Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi-KPK Tangkap Silmy Cs

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan arsip keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). 

Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi nan ditetapkan sebagai tersangka. 

7 mantan pejabat nan juga jadi tersangka adalah:

1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Silmy Karim sempat dicari KPK mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Silmy Karim kemudian menyerahkan diri.

Silmy Karim tiba di gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam (3/6/2026), mengenakan kemeja waran abu-abu.

Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto mengatakan, perkara tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan berjalan secara sistemik.

Hal itu, ujarnya, tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan sistem nan terstruktur, mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga publikasi izin tinggal nan melibatkan level wilayah dan pusat.

Lantas, gimana awal perkara dugaan korupsi ini bermula?

Budiyanto menjelaskan, kasus ini bermulai dari kasus rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada tahun 2025 lampau dan info laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada juga informasi-informasi nan kami dapatkan dari PPATK. Maknanya bahwa tidak hanya dari pengaduan masyarakat, tapi bisa berasal dari Whistleblower System. Dari internal, dari kementerian, badan lembaga, dan lain-lain, sebagai dasar alias bahan bagi kami melakukan aktivitas (penyelidikan) tersebut," kata Budiyanto dalam konvensi pers, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil aktivitas penyelidikan tertutup nan kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi, sambungnya, telah ditemukan bukti permulaan nan cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh para pihak, dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai tahun 2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," paparnya.

Dijelaskan, dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar alias sekitar 3% nan berasal dari gaji/tunjangan.

Sementara Rp357 miliar alias 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian. Seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Saudara SK (tidak dibacakan-Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Sdr. JS (tidak dibacakan-Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal," kata Budiyanto.

Saat ini, JS menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Selanjutnya, terang dia, JS kemudian memerintahkan BGS (tidak dibacakan-Bagus Bramantyo) dan TBS (tidak dibacakan-Tessar Bayu Setyaji), nan keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya-biaya ekstra alias pungutan liar (pungli) dari penjamin alias sponsor WNA, untuk setiap arsip permohonan izin tinggal semnetara nan diproses, termasuk nan diajukan di Kanim (Kantor Imigrasi), ada arsip perpanjangan, alih status, abdi domisili, alias untuk pengajuan dependen.

Perintah itu kemudian diturunkan kepada para staf. Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST (tidak dibacakan-Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

"Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara nan berasal dari penjamin, biro jasa alias sponsor nan mengurus para penduduk negara asing tersebut," bebernya.

"Ini mengonfirmasi, rekening-rekening nan saya sebut di awal nan 96 rekening itu-yang sudah ditelusuri PPATK, rekening-rekening ini ada nan menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, apalagi ada nan menggunakan rekening beli. Memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi rekening lain," kata Budiyanto.

Ditemukan, selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas/ Kementerian Hukum dan HAM menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

"Uang tersbeut dibagikan kepada oknum, ada pihak-pihak di Ditjen Imigrasi, nan setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima Rp100 juta per minggu," ungkapnya.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, nan bekerja membagian ini menggunakan kode pengedaran khusus. Seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan lingkungan Imigrasi," paparnya.

Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band.

"Misalkan vokalis dapat sekian, gitaris sekian, backing vocal sekian, koreografer juga tertentu. Jadi menentukan jumlah tertentu, nan merepresentasikan aliran duit untuk pihak-pihak tersentu" terangnya.

"Selanjutnya, duit tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun aktivitas upaya seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan duit tersebut," kata Budiyanto.

Dengan begitu, lanjutnya, diketahui kemudian, WNA dalam melakukan pengurusan arsip izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa bakal membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa bayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali bayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," kata Budiyanto.

"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan norma dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) serta aliran uangnya (bottom up/setoran)," ujarnya.

Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI) Foto: Konpres tangkap tangan dugaan TPK DI kemenkumham tahun 2022-2026. (Tangkapan layar youtube KPK RI)

Operasi Tangkap Tangan

Dari hasil temuan-temuan tersebut, menurut Budiyanto, Tim KPK melakukan pemeriksaan beberapa pihak secara paralel sejumlah lokasi, termasuk di Polda Bali dan Polrestabes Bandung.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, Tim KPK kemudian mengamankan delapan belas (18) orang, satu di antaranya menyerahkan diri, pada hari Selasa hingga Rabu, 2-3 Juni 2026, untuk di bawa ke Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan pemeriksaan intensif.

8 Tersangka Ditahan, Barang Bukti nan Diamankan

Tim KPK juga mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga mengenai ataupun nan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam corak beragam jenis barang bukti. Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata duit asing.

Berikut daftar peralatan bukti diamankan Tim KPK:

1) Aset nan disita dari JSP

a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar
b) 3 bundel sertifikat kewenangan milik bagian tanah di Jakarta
c) 3 unit mobil
d) 5 unit motor
e) 2 unit sepeda

2) Aset nan disita dari GST

a) 4 akun aset mata uang digital senilai Rp1,2 miliar
b) 4 unit mobil
c) 1 unit truk towing
d) 7 unit motor
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda 2
f) 8 unit sepeda
g) dan 500 gram emas

3) Aset nan disita dari RAA

a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram
c) Mata duit asing dolar AS, US$14.500
d) Mata duit asing dolar Singapura, SGD10.000
e) Mata duit asing Riyal Arab Saudi, SAR30
f) 1 buah BPKP mobil
g) 2 buah BPKP motor
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.

Tahan 8 Tersangka

"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal penduduk negara asing di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022-2026, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 tersangka," kata Budiyanto.

Dijelaskan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Budiyanto.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News