Kronologi Kasus Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar hingga Terbongkar 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |11:28 WIB

Kronologi Kasus Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar hingga Terbongkar 2026

Kasus dugaan fraud nan menimpa personil Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA — Kasus dugaan fraud nan menimpa personil Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diduga telah berjalan sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026. Total biaya nan diduga digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa transaksi dalam kasus tersebut tidak masuk ke dalam sistem perbankan sehingga tidak terdeteksi sebagai pelanggaran meskipun diduga terjadi sejak 2019.

“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya transaksi tersebut dari nasabah. Hasil audit internal kemudian mendeteksi adanya fraud pada Februari 2026,” ujarnya dalam konvensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada abdi negara penegak norma hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Munadi menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum perseorangan nan bertindak di luar kewenangan, prosedur, dan persetujuan resmi perbankan. Produk nan digunakan dalam kasus tersebut juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.

“Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak termonitor dalam sistem pengawasan internal BNI,” katanya.

Ia memastikan bahwa seluruh biaya pengguna nan tersimpan dalam produk resmi tetap kondusif dan tidak terdampak oleh kasus tersebut. Seiring dengan proses norma nan berjalan, BNI juga berkomitmen menyelesaikan pengembalian biaya kepada personil CU Paroki Aek Nabara. Berdasarkan perkembangan penyidikan, nilai kerugian nan menjadi referensi pengembalian ditetapkan sekitar Rp28 miliar.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com