Jakarta, CNN Indonesia --
Upaya kasasi nan dilayangkan advokat Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk tiga korporasi kandas di Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim MA memutuskan menolak kasasi nan diajukan oleh Marcella maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Marcella tetap dihukum 15 tahun penjara dan status perkaranya telah berkekuatan norma tetap (inkrah).
"Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi Marcella Santoso dikutip dari direktori putusan MA, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 9819 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi berbareng pengadil personil Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Panitera Pengganti Bayu Ruhul Azam. Putusan tersebut diketok pada Rabu, 2 September 2026.
Kasus Marcella ini berasal dari adanya pemberian vonis lepas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat di kasus korupsi CPO untuk korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian menemukan adanya kongkalikong pengurusan perkara antara Majelis Hakim dengan ketiga korporasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung saat itu, Abdul Qohar menyebut permintaan 'pengurusan' perkara mulanya disampaikan Wahyu Gunawan selaku Panitera PN Jakarta Pusat kepada Ariyanto Bakri selaku pengacara ketiga korporasi.
Ariyanto kemudian melaporkan permintaan Rp60 miliar dari Wahyu sebagai hadiah pemberian vonis lepas kepada rekannya Marcella Santoso.
"Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi bakal menyiapkan permintaan tersebut dalam mata duit asing ialah SGD alias USD," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (15/4).
Selang tiga hari, Qohar menyebut Syafei kemudian kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa duit nan diminta sudah tersedia. Ia lantas menanyakan dimana letak penyerahan duit suap tersebut.
Ketika itu, dia mengatakan tersangka Marcella meminta agar Syafei langsung berkoordinasi dengan Ariyanto Bakri. Qohar menjelaskan Ariyanto dan Syafei kemudian berjumpa di sebuah tempat parkir di area SCBD, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya MSY menyerahkan duit tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian duit tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu)," jelasnya.
Marcella dan Ariyanto menikmati duit sebesar 2 juta dolar AS nan merupakan bagian dari duit suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Kemudian duit suap itu mengalir kepada majelis pengadil nan memeriksa perkara ekspor CPO ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menyeret Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ke pengadilan. Kemudian pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Selain itu ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
(tfq/dal)
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·