Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji. Pertemuan bilateral ini bermaksud memperkuat sinergi penegakan norma persaingan upaya di tengah disrupsi ekonomi digital global.
Pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya kerjasama lintas negara, penguatan kapabilitas kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi dalam menghadapi dinamika pasar digital nan semakin kompleks.
Adapun pertemuan dipimpin oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa berbareng Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, didampingi oleh Anggota KPPU, Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha, serta pejabat struktural dari kedua lembaga.
Dalam sambutannya, M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa kunjungan JFTC menjadi momentum strategis untuk mempererat kerja sama bilateral sekaligus memperkuat rezim persaingan upaya nan adil. Ia menyoroti bahwa otoritas persaingan saat ini berada pada fase krusial, ialah redefinisi peran kelembagaan.
Jika sebelumnya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, lanjutnya, sekarang otoritas dituntut berkedudukan lebih strategis dalam membentuk struktur pasar melalui kebijakan dan advokasi.
"KPPU tidak hanya menangani kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026). Hal itu dia sampaikan saat menerima kunjungan Ketua JFTC di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (29/4) lalu.
KPPU juga menegaskan bahwa reformasi kelembagaan menjadi prioritas melalui tiga pendekatan utama, ialah penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi berbasis data. Salah satu agenda kunci adalah amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 nan diharapkan memperluas kewenangan KPPU, termasuk penerapan notifikasi pra-transaksi merger dan program leniency. JFTC menyatakan dukungannya terhadap upaya reformasi tersebut, sekaligus berbagi pengalaman dalam proses perubahan regulasi.
Dalam obrolan sektor digital, KPPU menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform berbasis data. Sejumlah penanganan perkara strategis telah dilakukan, antara lain di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, serta pinjaman online. Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, namun juga berpotensi menutup akses pasar (foreclosure) bagi pelaku upaya lain jika tidak diawasi secara tepat.
Di sisi lain, Gopprera nan turut memimpin jalannya obrolan menjelaskan bahwa KPPU juga tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model upaya social commerce. Tantangan utama penegakan norma di sektor ini terletak pada penentuan pasar relevan dalam karakter multi-sided market, serta peran info sebagai sumber kekuatan pasar.
"Menghadapi tantangan tersebut, KPPU menegaskan arah transformasi menuju otoritas persaingan berbasis info (data-driven competition authority)," jelas Gopprera.
Sementara itu, JFTC menyoroti praktik penggunaan Digital Analyst, ialah tenaga mahir teknologi eksternal nan mendukung penegakan norma dan kajian pasar secara fleksibel. Pendekatan ini dinilai sebagai praktik baik nan dapat diadopsi, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan info dan independensi lembaga.
Selain itu, KPPU juga menyatakan komitmennya untuk mengembangkan sistem penemuan awal persekongkolan tender berbasis kepintaran buatan.
Chatani mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam penanganan perkara digital dan strategis, termasuk kasus nan melibatkan perusahaan dunia seperti Google serta korporasi multinasional seperti SANY Group. Menurutnya, keberanian dan konsistensi KPPU dalam menindak pelaku upaya besar menunjukkan kredibilitas dan independensi lembaga dalam menjaga level playing field.
"Penegakan norma nan dilakukan KPPU menunjukkan standard tinggi, terutama dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi krusial bagi organisasi persaingan upaya internasional," ujar Chatani.
Kedua lembaga menekankan bahwa praktik anti-persaingan di era digital berkarakter lintas batas, sehingga memerlukan kerja sama internasional nan erat, termasuk dalam pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, serta kajian rumor seperti algorithmic collusion dan kekuatan pasar berbasis data.
Lebih lanjut, pertemuan ini menegaskan bahwa tantangan persaingan upaya di era ekonomi digital tidak dapat diselesaikan secara unilateral. KPPU dan JFTC sepakat memperkuat kerjasama sebagai fondasi menciptakan pasar nan sehat, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pelaku upaya dan konsumen. (akd/akd)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·