, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bakal menjadi instrumen vital untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Regulasi nan saat ini tetap dibahas di DPR ini dinilai bakal menjadi sebuah revolusi norma bagi Indonesia.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, mengemukakan perihal tersebut dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa. Ia optimistis beleid ini bakal membikin pemberantasan korupsi melangkah jauh lebih efektif.
"Minimal, jika itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insyaallah bakal lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," ujar Arif.
Kelemahan LHKPN
Arif menyoroti pentingnya izin perampasan aset dengan berkaca pada kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Menurutnya, salah satu instrumen nan digunakan KPK selama ini, ialah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), tetap mempunyai kelemahan signifikan.
Kelemahan itu terletak pada ketidaktransparanan pelapor. Di beberapa kasus, interogator kudu menelusuri apakah LHKPN dilaporkan secara betul dan jeli sesuai dengan kekayaan nan dimiliki. Tak jarang ditemukan pejabat nan hanya sekadar melapor tanpa memperbarui data, sementara jumlah hartanya terus bertambah.
"Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan kelak di situ enggak lapor," tegas Arif. Ia pun mendorong agar RUU Perampasan Aset yang tetap dibahas DPR bisa segera disahkan lantaran menjadi perangkat (tools) nan sangat dibutuhkan.
"Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools-nya itu di situ. Coba jika sekarang betul-betul kayak LHKPN saja seperti itu. Ada nan laporan 2024 sama dengan laporan 2025," imbuhnya.
Pembahasan Berlanjut di Masa Reses
Dikonfirmasi terpisah, peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilanjutkan oleh Komisi III DPR dan pemerintah. Momentum pembahasan ini dinilai sangat ideal lantaran bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru.
Komisi III DPR RI direncanakan tetap melanjutkan pembahasan beleid krusial ini meskipun bakal segera memasuki masa reses. Langkah itu telah mendapat lampu hijau dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, nan mempersilakan Komisi III untuk tetap menggelar rapat pembahasan selama masa reses.
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen nan sangat efektif untuk menindak para koruptor. Kendati demikian, penerapannya kelak tidak bakal mengabaikan prinsip prasangka tak bersalah.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·