KPK Usut Cara Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq Atur Penempatan Outsourcing

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq berbareng ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK nan ketujuh sepanjang 2026 dan berjalan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga terjadi bentrok kepentingan dalam perkara tersebut. Fadia disebut mengarahkan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp 19 miliar. Rinciannya, Rp 13,7 miliar dinikmati oleh penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum tersebut berbareng keluarganya, Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB nan juga merupakan asisten rumah tangga berjulukan Rul Bayatun, serta Rp 3 miliar merupakan hasil penarikan tunai nan belum dibagikan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita