KPK menyoroti belum adanya lembaga pengawas unik dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan finansial partai politik. Hal ini dinilai memperbesar akibat penyimpangan dalam tata kelola internal partai.
Hal itu termaktub dalam kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Ada tiga aspek utama nan disorot, ialah potensi korupsi dalam Pemilu, tata kelola partai politik, dan pembatasan transaksi duit kartal.
“Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. Di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik nan terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/4).
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” sambungnya.
KPK juga menyoroti belum adanya standar pelaporan finansial partai serta lembaga pengawas khusus.
“KPK turut mengidentifikasi, belum adanya sistem standarisasi pelaporan finansial partai politik nan mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana,” kata dia.
“Pun demikian halnya dengan belum tersedianya lembaga pengawas unik dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan finansial partai nan memperbesar akibat penyimpangan,” lanjutnya.
KPK pun mengusulkan agar lembaga pengawasan kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan finansial partai dibentuk.
"KPK melalui kajian ini merekomendasikan adanya lembaga nan punya kegunaan dan pengawasan terhadap tata kelola parpol, termasuk dalam kaderisasi," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Selain itu, tingginya biaya politik juga dinilai menjadi pemicu praktik transaksional dalam proses kandidasi.
“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan nan kudu dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon personil legislatif maupun kepala daerah,” ujarnya.
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu nan bermaksud memanipulasi hasil elektoral,” tambahnya.
Di sisi lain, penggunaan duit tunai dalam kontestasi politik dinilai tetap dominan dan berisiko.
“KPK juga menyoroti penggunaan duit tunai dalam kontestasi Pemilu nan tetap sangat dominan lantaran belum adanya izin pembatasan transaksi duit kartal,” kata dia.
“Kondisi ini dinilai memperbesar kesempatan terjadinya vote buying alias politik duit nan selama ini menjadi persoalan klasik dalam kerakyatan elektoral,” lanjutnya.
Kajian Sudah Disampaikan ke Presiden dan DPR
KPK menyatakan hasil kajian ini telah disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai bagian dari dorongan reformasi sistem politik.
“Urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis,” ujarnya.
“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai corak laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” sambung dia.
KPK pun memberikan tiga rekomendasi utama, mulai dari revisi UU Pemilu dan Pilkada hingga perubahan UU Partai Politik dan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“KPK mendorong pemerintah berbareng DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen krusial dalam mencegah praktik politik uang,” kata Budi.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai perihal ini mendesak lantaran tetap maraknya praktik vote buying alias money politics nan dilakukan melalui transaksi duit fisik,” lanjutnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·