Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). ((ANTARA/Fath Putra Mulya)
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya dugaan pengkondisian dan penyalahgunaan alokasi Dana Siap Pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Praktik rasuah ini diduga melibatkan Tenaga Ahli Kepala BNPB, Bima Setyawan dan Richard Erlangga, nan bekerja sama dengan pihak swasta demi meraup untung pribadi.
Setyo menjelaskan bahwa kebenaran penyalahgunaan biaya darurat tersebut terungkap dalam forum pembeberan alias gelar perkara jejeran ketua dan tim interogator KPK.
"Ya, jika dari expose kemarin itu kan nan disalahgunakan gitu ya, itu kan biaya siap pakai. Ya, dari biaya siap pakai inilah kemudian ada proses-proses nan semestinya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga memandang ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan biaya siap pakai ini," ujar Setyo melalui keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Setyo membeberkan bahwa tim interogator tengah mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan swasta nan diduga bersekongkol dengan para tenaga mahir BNPB. Pengkondisian tersebut disinyalir terjadi sejak tahap penyaluran anggaran hingga pemanfaatan biaya di lapangan.
"Nah, dari biaya siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini nan sedang kemudian didalami, nan terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, nan sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk untung dirinya sendiri," pungkas Setyo.
KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa nan berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10/2026).
KPK turut menjerat Bima Setyawan (BMS), nan merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan dua pejabat internal BNPB lainnya sebagai tersangka, ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RCH) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta penyedia peralatan dan jasa, ialah Gery P dan Syifa N G.
Setyo menegaskan bahwa KPK bersikap ahli dan tidak memandang latar belakang kekeluargaan maupun relasi dengan pejabat tinggi dalam mengusut tindak pidana korupsi.
"Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya kelak bakal dikonfirmasi kembali. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan nan dimintai pertanggungjawaban adalah subjek nan melakukan alias diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Setyo.
Setyo menjelaskan usai gelar perkara, penanganan kasus ini resmi ditingkatkan dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan, dan kelima tersangka langsung ditahan di Rutan KPK.
Seiring peningkatan status perkara, tim interogator mencatat lonjakan nilai peralatan bukti nan sukses disita dari para tersangka, dari nomor awal sekitar Rp1,4 miliar beserta logam mulia emas batangan sekarang bertambah menjadi total Rp3,3 miliar. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·