KPK mengungkap kejadian orang dekat alias 'circle' para pelaku tindak pidana korupsi. KPK menyebut 'circle' itu biasanya ditemukan sebagai perantara alias layering untuk menyamarkan aliran duit korupsi.
"Dalam beragam perkara tindak pidana korupsi nan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami memandang adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Dia menyebut circle koruptor sering menjadi perantara penerimaan uang. Dia mengatakan circle koruptor juga kerap dimanfaatkan menyamarkan dan mengalirkan duit nan diduga hasil kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Circle ini tidak hanya berkedudukan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan duit hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan duit hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Budi mengatakan kejadian 'circle' pelaku utama kerap berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. 'Circle' ini, kata Budi, juga ditemukan dalam beberapa peran pada kasus korupsi.
"Ada nan terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga nan menjadi 'layer' alias perantara dalam penerimaan duit hasil korupsi, hingga pihak-pihak nan membantu menampung alias menyamarkan aliran uang," tutur Budi.
Dia mencontohkan kejadian 'circle' nan ditemukan KPK dalam perkara Pemkab Pekalongan, Pemkab Bekasi, serta Pemkab Tulungagung. Dalam tiga kasus tersebut, kejadian 'circle' muncul dari family dan orang kepercayaan.
Untuk kasus Pemkab Pekalongan, Bupati Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek. Sedangkan untuk kasus Pemkab Bekasi, ayah Bupati Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, turut menampung dan menerima duit suap 'ijon' proyek dari pihak swasta.
"Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, nan melibatkan orang kepercayaan Bupati ialah ajudan alias ADC, nan diperintahkan untuk menagih dan mengepul 'jatah' dari sejumlah perangkat daerah," jelas Budi.
Budi mengatakan kejadian 'circle' koruptor juga ditemukan di kasus Pemkab Cilacap, Pemkab Ponorogo, Pemprov Riau hingga kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada nan mengatur, ada nan menjalankan, ada nan menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik jumpa beragam kepentingan, termasuk sebagai perangkat balas jasa alias pembiayaan politik," katanya.
Dia menyebut KPK selalu melakukan penemuan aliran duit dengan support PPATK. Dia menyebut PPATK secara rutin menyampaikan info serta hasil kajian transaksi finansial mengenai perkara nan sedang ditangani.
"Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak nan terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran duit nan dilakukan melalui beragam lapisan," ujarnya.
(kuf/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·