KPK Ungkap Beragam Modus Kecurangan di Pasar Modal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

KPK mengingatkan pelaku industri pasar modal soal beragam modus kecurangan hingga korupsi di pasar modal. KPK meminta semua pihak berhati-hati dan bekerja sama mencegah kecurangan di pasar modal.

Hal itu diungkap Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, saat melakukan sosialisasi antikorupsi pada Jumat (17/4). Modus kecurangan itu mulai dari manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan rekening biaya pengguna (RDN) nan merugikan investor.

"Dalam kasus penyalahgunaan biaya alias pengaruh nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening biaya pengguna tanpa izin, apalagi menjual saham pengguna tanpa petunjuk sah," kata Kunto dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kunto mengatakan modus nan kerap ditemukan adalah manipulasi pasar. Ada praktik seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa nilai penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor tiruan nan berpotensi merugikan penanammodal dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

KPK juga menyebut ada praktik fraud seperti menjanjikan untung pasti pada instrumen saham berisiko alias menyembunyikan kebenaran material emiten. Dia mengatakan sektor swasta kudu ikut mencegah praktik korupsi.

"Pencegahan korupsi di sektor swasta, konsentrasi pada pembangunan sistem berkarakter self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapabilitas korporasi," sebutnya.

Dia mengatakan KPK mempunyai program untuk memperkuat peran sektor swasta dalam memberantas korupsi. Berdasarkan info KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus alias 62% tindak pidana korupsi nan terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026 merupakan gratifikasi dan penyuapan.

"Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan bumi upaya Indonesia bisa tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi," ujarnya.

(ial/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News