Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Lembaga antirasywah tersebut mengendus adanya biaya sebesar US$1 juta alias sekitar Rp18 miliar nan diduga disiapkan untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa duit sebesar US$406.000 nan mengalir dari mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), kepada Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex (IAA), merupakan bagian dari komitmen total tersebut.
“Uang sebesar US$406.000 itu tadi adalah sebagian mini dari satu juta dolar AS,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Niatan Suap nan Belum Terealisasi
Berdasarkan hasil pendalaman, KPK menemukan info bahwa biaya satu juta dolar AS tersebut disiapkan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Taufik menjelaskan bahwa duit tersebut pada akhirnya tidak sampai ke tangan personil Pansus Haji DPR RI.
“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” jelas Taufik. Informasi ini diperoleh interogator dari keterangan sejumlah saksi, termasuk sosok berinisial ZA nan diduga menjadi perantara aliran duit dari Kemenag ke parlemen.
KPK menegaskan terus mendalami keterlibatan pihak lain nan mengetahui rencana pemberian duit tersebut. “Pihak-pihak nan mengetahui satu juta dolar AS ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji:
- 9 Agustus 2025: KPK memulai investigasi resmi kasus dugaan korupsi kuota haji.
- 9 Januari 2026: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka.
- 27 Februari 2026: Audit BPK mengungkap kerugian negara mencapai Mata Uang Rupiah 622 miliar.
- 12 & 17 Maret 2026: Penahanan Yaqut dan Ishfah di Rutan KPK.
- 30 Maret 2026: Penetapan tersangka baru: Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Eks Ketum Kesthuri).
- 8 Juni 2026: KPK resmi menahan Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham.
Peran Para Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kunci. Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berbareng staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, diduga mengelola kuota haji secara tidak sah nan berujung pada kerugian negara nan masif.
Sementara itu, Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham dari pihak swasta diduga berkedudukan dalam penyediaan biaya dan koordinasi teknis nan menyimpang dari prosedur resmi. Meski sempat dicekal, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan upaya KPK melacak seluruh aliran biaya nan berasal dari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·