KPK: Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Sisa Hasil Usaha KUD

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap info awal mengenai asal-usul duit dalam sampulsurat dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat berjumpa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) awal hari.

Namun, Taufik mengatakan info tersebut sejauh ini baru diperoleh dari keterangan Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak," kata Taufik, sebagaimana dilansir dari Antara.

Karena itu, KPK tetap bakal mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun perangkat bukti lainnya.

Pemanggilan Menhut

Terkait kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Taufik mengatakan perihal itu sepenuhnya berjuntai pada kebutuhan penyidikan.

"Tentunya kami bakal melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan lantaran ada konvensi pers dari pihak lain," kata dia.

Dia menegaskan interogator mendasarkan setiap langkah pada kebenaran nan diperoleh dari pemeriksaan saksi, arsip hasil penggeledahan, maupun peralatan bukti lainnya.

"Kami minta diberi waktu terlebih dulu lantaran tim interogator sedang bekerja," ujar Taufik.

Konstruksi Perkara Dugaan Gratifikasi Pelepasan Hutan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.

Dalam konvensi pers pada Kamis (2/7), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Suhardiman meninggalkan sebuah sampulsurat saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, dia baru mengetahui keberadaan sampulsurat tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.

Raja Juli menyebut sampulsurat itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda lantaran hambatan agenda ajudan.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑