
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar KPK pada Rabu 3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu pihak nan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang nan diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya merupakan pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya ialah kerabat SK nan merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·