KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai Tersangka Pemerasan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC alias ajudan bupati sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,Jawa Timur, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan dua orang tersangka, ialah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC alias ajudan bupati," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).

Asep menambahkan, GSW diduga meminta sejumlah duit kepada para KepalaOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan perangkat kesehatan di RSUD agar dimenangkan. Ia juga diduga meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan peralatan bukti dalam corak dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta duit tunai senilai Rp335,4 juta nan merupakan bagian dari duit senilai Rp2,7 miliar nan diduga telah diterima GSW (dari permintaan Rp5 miliar).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita