Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia ditahan berbareng ajudan berjulukan Dwi Yoga Ambal juga ikut dijerat dalam perkara nan sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara ini naik ke tahap investigasi setelah interogator menemukan bukti permulaan nan cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan 2 orang tersangka, ialah GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan DYA selaku ADC alias ajudan Bupati," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).
Asep menjelaskan kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2026.
Dalam investigasi ini, tim KPK turut menyita sejumlah peralatan bukti mulai dari dokumen, peralatan bukti elektronik, hingga peralatan mewah.
"Tim juga mengamankan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta duit tunai senilai Rp 335,4 juta nan merupakan bagian dari duit senilai Rp 2,7 miliar nan diduga telah diterima GSW," tegas Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·