KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Kasus Pengadaan di Disdikbud

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Jakarta -

KPK resmi menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Bupati Edison ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

"Benar, salah satunya adalah Bupati," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Bupati Edison, ada juga 3 pihak lainnya nan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi belum merinci perincian identitas para tersangka.

Dia hanya menyampaikan tiga tersangka ini terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta.

"Dari 4 pihak nan ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ungkap Budi.

KPK sebelumnya telah melakukan gelar perkara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) nan menjerat Edison. "Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan pembeberan (gelar perkara)," kata ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

"Maka berasas kecukupan bukti permulaan nan diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjutnya.

Total ada 10 orang nan diamankan dalam OTT ini, termasuk Edison. OTT dilakukan sejak Minggu (7/6) malam.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita duit ratusan juta rupiah. OTT ini berangkaian dengan dugaan suap dari pihak swasta.

"Untuk peralatan bukti, sejauh ini terinformasi ada duit tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi.

(kuf/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News