KPK Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Suap Pengurusan HGB di Bogor, Ini Kronologinya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |20:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Suap Pengurusan HGB di Bogor, Ini Kronologinya

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap HGB di Bogor.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermulai dari pengajuan perpanjangan HGB alias pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah nan dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Di mana sebagian tanah tersebut tetap bentrok dengan sejumlah mahir waris nan diduga memegang SHM atas tanah tersebut.

Taufik melanjutkan, para mahir waris kemudian mengusulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas publikasi sembilan SHGB Summarecon nan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

"Kantah Bogor kemudian mengundang mahir waris untuk mediasi. Ahli waris lampau mengusulkan pemblokiran atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, mahir waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik dalam konvensi pers, Selasa (15/9/2026).

Dari situ, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin kemudian mendesak Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), untuk membuka pemblokiran dan memproses pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang enggan menuruti perihal itu selain mendapatkan pengarahan dari atasannya.

Rizal Pahlevi (LEV) selaku perantara pihak Summarecon juga mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang mengenai pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com