KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Sedang Trending 23 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK juga mengamankan peralatan bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah interogator menemukan kecukupan perangkat bukti.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga mahir Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga mahir Kepala BNPB saat itu; dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat kreator komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Bima Setiawan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang nan sama.

Kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak nan diduga menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak nan diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a alias huruf b, alias Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Taufik menyebut, KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑