KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka itu berasas gelar perkara nan sudah dilakukan KPK.
“Kemudian dari investigasi tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam investigasi ini ditetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Budi membenarkan bahwa Bupati Muara Enim, Edison, termasuk salah satu nan dijerat sebagai tersangka.
"Benar, salah satunya adalah Bupati," tegasnya.
Ia menjelaskan, keempat tersangka tersebut ditetapkan dari total sepuluh orang nan sebelumnya diamankan oleh tim penyelidik. Mereka nan tidak ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilepas.
"Tim mengamankan 10 orang, 5 orang di wilayah Jakarta dan 5 orang di wilayah Sumatera Selatan," beber Budi.
Terkait peralatan bukti, KPK mengamankan duit tunai dan aset senilai total nyaris Rp 2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari duit tunai pecahan Rupiah, Dolar, dan Riyal, serta sejumlah saldo dalam beberapa rekening nan diduga sengaja dibuat untuk menampung aliran biaya suap.
Adapun kasus ini berangkaian dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan peralatan dan jasa di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Dalam penyelidikan tertutupnya, KPK bekerja-sama langsung dengan Kortas Tipikor Polri.
Bupati Muara Enim Edison nan terjaring OTT telah tiba di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (9/6) pagi dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga saat ini, Edison tetap di dalam gedung KPK untuk pemeriksaan. KPK bakal membeberkan perincian bangunan perkara dan identitas komplit para tersangka melalui konvensi pers pada sore ini.
Edison belum berkomentar soal kasusnya maupun status hukumnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·