KPK Terima Pengembalian Rp9,4 Miliar dari Saksi Kasus KPP Banjarmasin

Sedang Trending 1 jam yang lalu
KPK Terima Pengembalian Rp9,4 Miliar dari Saksi Kasus KPP Banjarmasin ilustrasi KPK menerima pengembalian duit Rp9.4 miliar dari kasus KPP Banjarmasin.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan salah satu saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi nan menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo sempat mengembalikan duit sebanyak USD 530.000 alias sekitar Rp 9.458.380.000 saat diperiksa.

"Dari pemeriksaan nan dilakukan, ada saksi nan kemudian mengembalikan duit dalam corak valas senilai USD530.000," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Budi, KPK untuk sementara baru mendapatkan keterangan bahwa duit tersebut diperoleh saksi dari wajib pajak. Oleh karena itu, KPK memutuskan mendalami lebih lanjut mengenai pengembalian duit tersebut.

"Hal itu menjadi materi dalam proses investigasi perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut dan dilacak lebih dalam lagi, terutama kaitan dengan pemberian duit tersebut," katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dugaan suap mengenai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berasal dari permintaan duit apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengusulkan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi nan diajukan menjadi Rp48,3 miliar. Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia