KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik!

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |15:27 WIB

KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik!

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Lebaran alias Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi mengenai Hari Raya.

Surat info tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi bentrok kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, salah satu poin nan ditekankan dalam surat info tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

"Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar penyelenggaraan tugas kedinasan," kata Budi, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya kudu sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan akomodasi negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan tumbukan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com