KPK Temukan Surat Imbauan Jalur Mandiri Saat Geledah Kasus Rektor Unsoed

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

KPK melakukan serangkaian penggeledahan mengenai kasus pemerasan jalur masuk seleksi berdikari nan menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO). Dalam penggeledahan di instansi Rektorat, interogator menemukan surat nan dikeluarkan KPK mengenai perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, penggeledahan dilakukan interogator selama dua hari, ialah pada Minggu hingga Senin, 23-24 Agustus 2026. Penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka kasus ini serta Kantor Rektorat Unsoed.

"Dalam penggeledahannya di Rektorat, interogator juga menemukan surat info KPK tahun 2023 nan disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri mengenai rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," tutur Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, dalam surat info tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kejadian tertangkap tangan Rektor Akhmad Sodiq ini pun menjadi ironi tersendiri.

"Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, mengenai jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan," terang Budi.

Selain menemukan surat info dari KPK, interogator menyita beberapa catatan, dokumen, dan peralatan bukti elektronik lainnya mengenai adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Barang bukti tersebut pun bakal diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Diketahui, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta

Klaster Pertama Pemerasan

Pada Agustus 2026, Norman selaku Warek atas sepengetahuan Sodiq, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok nilai Rp 650 juta kepada orang tua nan mau anaknya lolos seleksi jalur berdikari Fakultas Kedokteran (FK).

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Taufik.

Permintaan itu pun dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih jadi lolos, anak orang tua nan sudah bayar itu malah tidak lulus seleksi.

Tak terima, orang tua calon maba tersebut pun meminta duit dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut lantaran sudah digunakan.

"Jadi artinya duit nan tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh kerabat DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.

Keduanya lantas memberitahukan perihal tersebut kepada Warek Norman. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam duit ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan duit tersebut.

Kepada pihak swasta, Norman atas pengetahuan Sodiq, menjanjikan pelunasan pinjamannya itu dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek itu mulai dari pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung.

"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.

Klaster Kedua Gratifikasi 2025-2026

Klaster kedua, mengenai dengan gratifikasi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Di sini, Sodiq memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.

Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono menerima Rp 680 juta. Sodiq juga memerintahkan Mulyono untuk bayar pembelian tiga bagian tanah, nan diatasnamakan Mulyono.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.

"Atas perihal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa duit sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.

Klaster Ketiga soal Mahar

Klaster ketiga ini perihal tawar-menawar mahar nan terjadi tepat di tahun nan sama, 2026. Semua bermulai saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras camaba jalur berdikari dengan iming-iming bisa lolos.

Eko lampau menjalin komunikasi intens dengan para pengepul itu. Setelah itu, Eko melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Sodiq.

"Bahwa pada periode nan sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

'Tawar-menawar mahar' itu akhirnya disepakati. Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.

Uang itu lampau dilaporkan ke Sodiq. Setelah deal-dealan mahar itu disepakati, Sodiq lampau memberikan akses akun miliknya ke untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru nan telah menyetor.

"Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' alias memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang," ujarnya.

(azh/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑