KPK Temukan Kasus Pemerasan Lain Dilakukan Eks Staf KPK yang Peras Bupati

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK menemukan adanya berkas pengurusan perkara lain nan dimiliki orang tua mantan staf KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), Lilik Budi Suprianto (LBS). Keberadaan berkas ini diduga mengenai dugaan adanya pemerasan kepada pejabat lain nan dilakukan oleh Setya dan ayahnya, seperti saat keduanya memeras Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, berkas itu ditemukan KPK saat rangkaian penggeledahan sejumlah tempat pada pekan lalu. Namun dia tak merinci letak pasti arsip itu ditemukan.

"Ada temuan arsip di tersangka orang tua DIS. Itu ada dokumen-dokumen pengurusan perkara selain nan Pemalang," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik juga belum merinci berkas perkara kasus apa nan ditemukan. Namun nan jelas, dia menyebut berkas itu menyangkut penanganan perkara di wilayah Jawa Tengah.

"Jadi ada mungkin kita bisa sebut tetap di Jawa Tengah gitu ya," jelasnya.

Dia mengaku belum bisa merinci temuan arsip tersebut. Dia cemas jika perihal tersebut dirinci maka bakal muncul narasi timbul kebocoran dalam proses penyelidikan nan dilakukan oleh KPK.

"Ini tetap didalami seperti apa. Khawatirnya kelak sudah ada kegiatan-kegiatan penyelidikan nan tetap berlangsung, kemudian dianggap ini bocor lagi gitu. Padahal ini untuk mengonfirmasi saja bahwa betul sudah ada pembaruan di proses nan berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengusut kemungkinan staf manajemen berjulukan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) mengenai pemerasan OTT Bupati Pemalang, Anom Widyantoro, bukan kasus pertama. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses investigasi terhadap Setya bakal terus dilanjutkan.

"Yang pasti dalam investigasi ini KPK tetap bakal terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan nan pertama kali dilakukan alias ada perbuatan-perbuatan sebelumnya nan juga dilakukan tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja ya kami tetap bakal terus menelusuri, melacak," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Budi mengatakan KPK terbuka dengan kemungkinan jika pemerasan nan dilakukan Setya bukan merupakan nan pertama. KPK juga mengusut kemungkinan adanya pihak lain nan terlhbat dalam kasus tersebut.

"KPK tentunya terbuka jika memang kelak ada perangkat bukti perangkat bukti nan menunjukkan soal itu ya termasuk jika kelak ada pihak-pihak lain nan juga diduga punya peran krusial dalam bangunan perkaranya tentu interogator juga tetap bakal terus melakukan pengembangan penyidikannya," katanya.

KPK sudah menetapkan Setya sebagai tersangka mengenai OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan info mengenai pengusutan perkara di KPK nan digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Anom.

"Yang berkepentingan lantaran memang sedikit banyak mengetahui proses-proses manajemen di KPK itu nan kemudian diteruskan kepada kerabat LBS selaku orang tuanya alias bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).

Informasi dari Setya ini digunakan oleh Lilik untuk memeras Anom. Lilik mengiming-imingi Anom bahwa dia bisa mengurus perkara di KPK lantaran anaknya bekerja di KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga bakal memeriksa Setya. Dewas KPK bakal memeriksa jika Setya melanggar kode etik alias tidak.

"Tentu kita bakal proses sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam konvensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Gusrizal menyebut Setya merupakan pegawai KPK nan berasal dari Polri. Dia mengatakan Dewas juga mengkaji apakah Dias dikembalikan ke Polri alias tidak.

"Masalahnya sekarang status nan berkepentingan adalah personil Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berkuasa melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," sebutnya.

(kuf/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News