KPK menelusuri selisih duit sebesar 2.000 dolar Singapura (SGD) dalam sampulsurat nan diduga ditinggalkan oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby usai audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Anton. Pihak Raja Juli menyebut sampulsurat itu telah dikembalikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, berasas penelusuran penyidik, duit nan ditinggalkan oleh Suhardiman dikumpulkan dari para petani nan tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Jumlah duit nan diberikan oleh para petani itu SGD 14.000.
Namun, saat dilakukan penyitaan oleh interogator KPK, duit nan ditemukan KPK hanya berjumlah SGD 12.000. KPK sekarang tetap menelusuri keberadaan SGD 2.000 nan belum diketahui keberadaannya.
“Betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing, ya. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12.000 nan kita sita,” kata Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/8).
“Jadi tetap ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana,” lanjut Taufik.
Taufik mengatakan interogator telah memeriksa sebagian besar petani nan tergabung dalam KUD. Dari pemeriksaan tersebut, para petani juga membenarkan bahwa duit nan terkumpul adalah SGD 14.000.
“Tetapi tim kemarin dari lapangan sudah nyaris memeriksa nyaris semualah sebagian besar dari petani-petani nan tergabung di KUD dan membenarkan bahwa itu sudah terkumpul sebesar 14.000 SGD,” kata Taufik.
Respons Menhut Raja Juli
Saat ditanya mengenai dugaan berkurangnya duit dalam sampulsurat tersebut, Raja Juli enggan berkomentar. Ia justru mengalihkan pembicaraan.
“Kita ngomongin reforma agraria hari ini. Maaf,” jawab Raja Juli kepada wartawan ketika ditanya.
Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan KPK pada 29-30 Juni 2026. Bupati Kuansing nonaktif, Suhadirman Amby, ditangkap mengenai dugaan suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).
Dari penyelidikan awal tersebut, kasus kemudian melebar ke dugaan suap pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT) nan menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni.
Keterlibatan tersebut berasal saat Suhardiman meninggalkan sebuah sampulsurat usai beraudiensi mengenai usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Belakangan terungkap oleh KPK bahwa sampulsurat tersebut berpecahan Dolar Singapura. Uang itu dikumpulkan oleh Suhardiman dengan langkah memotong paksa biaya Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani kelapa sawit nan tergabung dalam KUD demi mendanai pengurusan izin pelepasan hutan.
Terkait keberadaan sampulsurat tersebut, Raja Juli pun pernah mengeklaim baru menyadarinya setelah Suhardiman pulang dan mengaku awalnya tidak mengetahui apa isinya. Karena merasa tidak berhak, Raja Juli menyatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut kepada pihak bupati.
Pengembalian duit lewat ajudan tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026. Namun, Raja Juli baru secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada 3 Juli 2026 setelah kasus OTT Bupati Kuansing mencuat ke publik. Kini, duit belasan ribu dolar Singapura nan dikembalikan tersebut telah disita oleh KPK dari tangan Juprizal.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·