KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bakal terus mengusut kasus dugaan pemerasan mengenai proses izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. Dia juga bakal menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Awalnya, Taufik menjelaskan interogator bakal mendalami ada alias tidaknya penghilangan peralatan bukti nan dilakukan mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Achmad menyebut mereka sempat mencari-cari keberadaan peralatan bukti saat penggeledahan.

"Betul tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya nan dilakukan sebelum nan berkepentingan menghadiri alias datang di gedung KPK nan juga menjadi kelak bahan materi pendalaman oleh penyidik," Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Taufik menyebut jika penghilangan peralatan bukti terbukti dilakukan, maka pihaknya bakal mendalami pasal-pasal lain nan mungkin dilanggar.

"Artinya apakah kelak ada penghilangan peralatan bukti. Nah itu masuk ke perbuatan nan lain tentunya. Dan bakal ada pasal-pasal nan lain ketika memang betul kelak kita temukan fakta-fakta nan seperti itu. Ya, artinya jika memang betul ada, ya kita bakal dalami juga untuk pengenalan pasal-pasal nan lain," katanya.

Taufik memastikan penetapan para tersangka sudah berasas kebenaran nan telah didalami para penyidik. Dia juga mengatakan interogator bakal mendalami mengenai keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini.

"Tentunya tadi berasas perangkat bukti nan kita punya dan keterangan-keterangan masing-masing saksi dan tersangka. Ketika memang ada pejabat-pejabat lain nan terlibat itu kita bakal pasti kejar oleh tim interogator lantaran ini memang baru awal," katanya.

Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang nan langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

(zap/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News