KPK: Parsel hari raya untuk ASN termasuk gratifikasi.
, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian parsel alias bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara nan berangkaian dengan kedudukan termasuk dalam kategori gratifikasi. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam izin mengenai gratifikasi. Menurutnya, KPK juga secara rutin menerbitkan surat info pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Galungan.
Aturan Penerimaan Parsel
Arif menjelaskan bahwa pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN alias penyelenggara negara tidak diperbolehkan. Sementara itu, pemberian dari rekan kerja hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan nan diatur dalam pedoman KPK.
Ia mengungkapkan terdapat kasus ketika parsel dari mitra kerja telah terlanjur diterima dan kemudian dilaporkan kepada KPK. Dalam kondisi tertentu, peralatan tersebut bakal ditetapkan sebagai milik negara sehingga penerima nan mau memilikinya wajib bayar duit pengganti sesuai ketentuan nan berlaku.
Apabila penerima tidak mau mempunyai peralatan tersebut, Arif menegaskan bahwa parsel dapat dikembalikan kepada pengirim. Penjelasan ini disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan vendor mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada pengguna sebagai corak menjaga hubungan baik.
Imbauan untuk Penyedia Barang dan Jasa
Arif mengimbau seluruh penyedia peralatan dan jasa untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan.
"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap andaikan memenuhi unsur-unsur nan diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Arif.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·