KPK Tegaskan Kerugian Akibat Risiko Bisnis Wajar Bukan Korupsi

Sedang Trending 53 menit yang lalu

KPK Tegaskan Kerugian Akibat Risiko Bisnis Wajar Bukan Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian nan timbul akibat akibat upaya nan wajar tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. KPK menilai, penentuan ada alias tidaknya unsur korupsi kudu didasarkan pada perbuatan melawan norma alias penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pengambilan keputusan bisnis.

"Jika kerugian timbul murni lantaran akibat upaya nan wajar dan tidak ada pelanggaran Business Judgment Rule, maka itu bukan ranah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (21/10/2026).

Setyo menjelaskan KPK selama ini tidak menilai kerugian negara secara terpisah dari aspek perbuatan nan melatarbelakanginya. Menurut dia, unsur perbuatan melawan norma alias penyalahgunaan kewenangan nan disertai niat jahat menjadi konsentrasi dalam menentukan ada alias tidaknya tindak pidana korupsi.

"KPK tidak memandang kerugian negara secara berdiri sendiri. nan menjadi konsentrasi adalah ada alias tidaknya perbuatan melawan norma alias penyalahgunaan kewenangan nan disertai niat jahat, termasuk dalam keputusan bisnis," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar arti tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang dengan merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Dia menilai penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi dapat membebani aktivitas bisnis, termasuk aktivitas upaya nan dilakukan perusahaan negara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑