KPK selesai memeriksa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) selaku tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK langsung menahan keduanya.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam kasus ini kedua orang tersangka ini berbareng pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji unik tambahan bagi perusahaan-perusahaan nan terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup alias Asosiasi Kesthuri. Sehingga didapat kuota haji tambahan dengan skema percepatan alias tanpa antrean.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh untung tidak sah alias llegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," sebutnya.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Dengan Ismail dan Asrul nan telah ditahan, maka empat orang tersangka kasus ini sudah ditahan semuanya. Yaqut dan Alex sendiri sudah lebih dulu ditahan KPK.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ial/isa)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·