KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - KPK selesai memeriksa tiga orang tersangka mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019. Tiga orang tersebut langsung ditahan KPK.

"Setelah dilakukan serangkaian aktivitas penyelidikan dan penyidikan, berasas kecukupan perangkat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Tiga tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, berikut daftarnya:

1. Mokh Sukiman selaku PPK alias Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan
2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra
3. Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA 2015 sampai 2019.
4. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute

Tiga tersangka pertama ditahan KPK hari ini. Adapun untuk Muhammad Yanuar belum ditahan KPK lantaran tak datang dalam pemeriksaan hari ini. Yanuar bakal ditahan pada kesempatan berikutnya.

Kasus ini bermulai dari pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu, berambisi membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Selanjutnya digelar lelang proyek pembangunan.

Namun, proses pemilihan penyedia hingga penyelenggaraan perjanjian diduga tidak sesuai ketentuan. Ahmad diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan sebelum lelang dimulai, sementara Sukiman diduga menerima sejumlah uang.

"Penyimpangan-penyimpangan nan terjadi pada saat penyelenggaraan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana nan tercantum dalam kontrak," ucapnya.

Kasus ini sendiri merugikan negara Rp 35,7 miliar. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya menyebut kalkulasi kerugian negara mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019 ini telah selesai. KPK mengatakan kerugian negara itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK juga telah menggeledah sejumlah instansi pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus nan tengah diusut mengenai pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

(ial/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News