KPK Spill Peran Eks Kepala BNPB ke Puspom TNI di Kasus Dana Bencana

Sedang Trending 20 jam yang lalu

Jakarta -

KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) kebencanaan pada BNPB. Salah satu koordinasi nan dilakukan adalah KPK telah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI.

"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI nan sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 nan lebih komplit begitu, ada unsur unit penyidikannya juga nan datang saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk peran adik ipar alias adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa perangkat bukti nan menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB," lanjutnya.

Dalam pertemuan dengan Puspom TNI itu juga, Taufik mengatakan telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12i UU Tipikor ialah menyangkut bentrok kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.

"Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke investigasi dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses investigasi tindak pidana korupsi kudu melibatkan penyelenggara negara," ujar Taufik.

"Sehingga kemudian ini sudah ada pemahaman, kelak kemudian bakal ditindaklanjuti. Nah ini tentunya bakal kita secara umum ya, bakal bersurat kepada Panglima TNI, lantaran ini menyangkut TNI aktif. Sehingga kelak bakal dilakukan penyidikan, tadi kita pendekatannya kolaboratif, sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan telah menjalin kerja sama dengan Puspom TNI dalam penanganan perkara korupsi biaya siap pakai (DSP) pada BNPB. Salah satunya meminta pendampingan pihak Puspom TNI saat melakukan OTT di Kantor BNPB.

"Kita memang sudah melakukan koordinasi, baik pada saat aktivitas di lapangan. Jadi ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI nan mendampingi aktivitas pada saat di instansi BNPB mengenai dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI, artinya mendampingi," jelas Taufik.

KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB

KPK menyampaikan telah menggeledah ruang mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto. Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) Achmad Taufik Husein menjelaskan, penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 14 dan 15 Oktober 2026. Taufik menyebut salah satu nan digeledah adalah ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"(Penggeledahan) Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa instansi nan pengadaan peralatan jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK," ujar Taufik saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Namun Taufik belum memerinci ruang lain nan ikut digeledah. Dia juga belum menjelaskan peralatan apa saja nan disita dari ruang Suharyanto.

"Ya kelak itu disampaikan," terang Taufik.

Diketahui, KPK menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya siap pakai (DSP) musibah BNPB. KPK menyebut Bima diduga ikut dalam pengadaan nan dilakukan BNPB.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan biaya siap pakai alias DSP merupakan biaya nan dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat syarat.

"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP bakal dicairkan," ujar Taufik dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan akibat musibah berakibat nan ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan support kemanusiaan ke luar negeri.

Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah musibah di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia alias vendor mengenai pengadaan peralatan dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan perihal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan sigap ketika ada penetapan musibah darurat.

"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.

Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan bentrok kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.

Bima menjadi tersangka dalam kasus klaster pertama, ialah bentrok kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto nan saat itu menjabat Kepala BNPB.

"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan kerabat BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan proses pengadaan dengan biaya siap pakai musibah itu mengalir ke perusahaan nan berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan duit dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar alias setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.

(kuf/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑