KPK Soroti Regenerasi Korupsi di Langkat, Dua Kali Bupati Ditangkap

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kembali terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lembaga antirasuah itu menyinggung perkara korupsi masa silam setelah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka korupsi pada Jumat (3/7) malam. Langkah itu diambil setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap kepala wilayah tersebut sehari seusai diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Syah Afandin diduga menerima suap dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 nan mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Keduanya jadi tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai pihak nan diduga menerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ditetapkannya Syah Afandin sebagai tersangka membikin dia mengikuti jejak pendahulunya, Terbit Rencana Perangin Angin nan juga terjerat kasus korupsi pada 2022. Saat itu Terbit jadi tersangka dan dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat.

"Ironisnya SAF merupakan wakil bupatinya, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih jadi Bupati. Seolah ini praktik back to back alias regenerasi korupsi di Kabupaten Langkat," kata ahli bicara KPK, Budi Prasetyo dalam bertemu pers di Gedung KPK, Jumat (6/7/2026).

Kasus Korupsi Kakak Syah Afandin

Bahkan, Syah Afandin bukan hanya mengikuti jejak Terbit. Tapi juga melakukan perihal serupa sepertinkakaknya, Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumatera Utara nan terjerat kasus korupsi pada 2011.

Korupsi dilakukan Syamsul Arifin saat menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999-2004. Ia tertangkap basah oleh KPK lantaran melakukan korupsi dengan langkah memperkaya diri dengan menggunakan biaya APBD dan mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 98,7 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa banyaknya kasus korupsi ini di luar kuasa pihaknya. Melainkan murni kesafaran pejabat dan kepala wilayah masing-masing.

"Karena memang walaupun kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, ada monitoring, apalagi penilaian SPI (Survei Penilaian Integritas) Korupsi, kita sudah, berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya," ujar dia.

KPK bakal Evaluasi Perilaku Korupsi

Lebih jauh, Taufik menyatakan bahwa KPK bakal coba melakukan pertimbangan agar perilaku korupsi tak terjadi lagi di masa mendatang. KPK juga mengapresiasi masyarakat nan peduli dan berani melaporkan dugaan tindak korupsi oleh kepala daerahnya.

"Nah, ini memang menjadi bagian lagi pertimbangan di pencegahan nantinya lantaran kita memang ada program namanya di KPK itu pencegahan pasca penindakan. Nanti bakal dievaluasi di pencegahan. Apa hal-hal nan memang menjadi titik krusialnya di mana? nan pasti memang lantaran ini laporan pengaduan masyarakat, ya penindakan tetap bakal bekerja walaupun kemudian memang bakal ada evaluasi-evaluasi dari sisi pencegahannya," ucapnya.

"Tetapi sekali lagi kita kudu berterima kasih kepada masyarakat lantaran selain KPK juga kudu melakukan pengawasan di daerah-daerah. Terbukti ada peran serta masyarakat nan memang kita sudah lakukan penggalangan untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan," pungkas Taufik.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita