KPK Sita Sin$8.500 Usai Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita peralatan bukti diduga mengenai kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 saat menggeledah instansi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan instansi Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Selasa (4/8) kemarin.

Dari tempat pertama, KPK menyita peralatan bukti berupa uang.

"Dari penggeledahan di instansi Imigrasi Jakarta Selatan, interogator turut mengamankan duit tunai dalam mata duit asing senilai Sin$8.500 nan selanjutnya bakal didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di instansi Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, interogator menyita sejumlah peralatan bukti berupa arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) nan diduga mempunyai keterkaitan dengan bangunan perkara nan sedang ditangani.

Budi menuturkan seluruh peralatan bukti nan telah disita tentu bakal dilakukan kajian dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai bangunan perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak nan diduga mempunyai keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelum ini, KPK sudah menggeledah instansi biro jasa di Bali dan menyita arsip dan BBE diduga mengenai dengan perkara.

Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, interogator juga sudah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dalam penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah BBE dan dokumen.

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri ialah Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga mengenai ataupun nan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam beragam jenis peralatan bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata duit asing.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional