Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menuturkan, interogator telah menggeledah pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi suap impor peralatan pada Ditjen Bea dan Cukai. Budi menjelaskan SDB tersebut diduga adalah milik tersangka RZL.
“Dalam SDB nan diduga milik tersangka RZL tersebut, interogator mengamankan dan menyita logam mulia, duit valas USD dan Ringgit, serta duit Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 milliar,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Budi menyatakan, isi dari SDB itu bakal digunakan oleh KPK sebagai peralatan bukti dan menjadi upaya dalam perihal pemulihan aset.
“Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti nan dibutuhkan dalam investigasi perkara ini sekaligus langkah awal nan progresif dalam upaya asset recovery,” ungkap Budi.
6 Tersangka
Sebagai informasi, dalam kasus ini sebanyak enam orang tersangka dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Para tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·