Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten periode 2025–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah interogator menemukan kecukupan perangkat bukti.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konvensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, ialah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative.
Dalam perkara ini, HWI disangkakan sebagai pihak penerima dugaan suap, pemotongan bayaran pungut, penerimaan mengenai pertambangan galian C, dan penerimaan lainnya alias gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, HWI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, alias Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII nomor 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·