KPK menyita perhiasan, kurs asing, hingga mobil sport Porsche dari rumah mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan, duit tunai dalam Mata Uang Rupiah, hingga valuta asing (valas) dalam penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penggeledahan ini mengenai dengan status Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa valas nan diamankan interogator terdiri dari beragam mata duit dunia. "Valas nan disita itu di antaranya berbentuk dolar Amerika Serikat (AS), euro, dan yen Jepang," ujar Budi melalui keterangan tertulis nan diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Budi menegaskan bahwa seluruh peralatan bukti nan disita diduga kuat berangkaian dengan tindak pidana korupsi pemerasan nan dilakukan tersangka. Kasus ini spesifik menyasar pada pengurusan izin tinggal sementara bagi penduduk negara asing (WNA).
Penyitaan Kendaraan Mewah
Selain duit dan perhiasan, tim interogator KPK juga mengangkut sejumlah kendaraan mewah dari rumah Silmy nan berlokasi di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rincian kendaraan nan disita meliputi:
- Dua unit mobil sport (termasuk dua unit Porsche).
- 10 unit kendaraan roda dua, nan terdiri dari motor gede (moge) Harley Davidson, Ducati, serta Vespa.
- Tujuh unit sepeda.
Penggeledahan berjalan selama lima jam, dimulai sejak pukul 13.46 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, interogator langsung mengangkut barang-barang tersebut menggunakan kendaraan angkut unik setelah proses sterilisasi kediaman selesai.
Kronologi dan Pengembangan Kasus
Silmy Karim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng tujuh pejabat lainnya di lingkungan Imigrasi. KPK menduga Silmy menerima duit hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Secara keseluruhan, rentetan kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan nan telah ditangani KPK sejak tahun 2025.
Merespons tindakan norma ini, pihak kuasa norma Silmy Karim menyatakan sikap kooperatif. Mereka menegaskan bakal menghormati seluruh proses norma nan melangkah selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·