Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |16:42 WIB

Silmy Karim (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan nan diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Diketahui, Silmy mengusulkan praperadilan mengenai penyitaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan investigasi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan menjerat Silmy sudah dilakukan berasas patokan nan berlaku.
"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan investigasi dalam perkara ini telah dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan berlaku," kata Budi, Selasa (8/9/2026).
"Termasuk dalam penyelenggaraan tindakan penyitaan, interogator bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan mempunyai dasar norma dan prosedur nan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Budi menegaskan, bakal perihal itu pihaknya siap menghadapi praperadilan nan diajukan Silmy Karim tersebut. "KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan investigasi dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berasas perangkat bukti serta ketentuan norma nan berlaku. KPK tidak mau proses penegakan norma dibangun atas persepsi, melainkan atas kebenaran dan sistem norma nan dapat diuji," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian, Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·