KPK Sebut Silmy Karim dkk Beli Rumah Pakai Kepingan Emas: Tak Lazim

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dalam kasus pengurusan izin tinggal warganegara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas 2022-2026 membeli rumah dengan kepingan emas.

Kasus ini menjerat Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang sebelumnya adalah Dirjen Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kepingan emas itu diduga didapatkan dari duit hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk peralatan bukti juga nan sudah disita," kata Setyo dalam konvensi pers, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo menyebut mereka panik saat KPK mulai menangani perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebab panik, sambungnya, para tersangka diduga menarik sejumlah duit dari beberapa rekening secara berjenjang dan kemudian membelikannya kepingan emas.

Setyo menyebut pembayaran transaksi rumah dengan kepingan emas merupakan perihal nan tidak lazim.

Ia mengatakan biasanya transaksi peralatan tak bergerak seperti rumah menggunakan rupiah, melakukan transaksi di bank.

"Transfer dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," katanya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya Silmy Karim nan saat ini menjabat Wamen Imipas.

Penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian serta Pasal 12B mengenai penerimaan lainnya alias gratifikasi.

Selain Silmy, tujuh orang lain nan berstatus tersangka itu meliputi eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

(mnf/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional