KPK Sebut Silmy Karim Cs Raih Rp145 M selama 2022-2026

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
KPK Sebut Silmy Karim Cs Raih Rp145 M selama 2022-2026 Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024-2026, Silmy Karim.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal dugaan korupsi besar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024-2026, Silmy Karim (SK), berbareng tujuh tersangka lainnya diduga meraup duit hasil pemerasan hingga mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa nomor tersebut merupakan akumulasi dari praktik pungutan liar mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). "Sekurang-kurangnya nilai alias nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Modus Operandi: Setoran Mingguan dan Layering

Berdasarkan investigasi KPK, duit tersebut diperoleh dari WNA, biro jasa, maupun sponsor nan mengurus arsip keimigrasian seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Praktik ini dilakukan baik secara tunai maupun transfer melalui sistem layering alias perantara untuk menyamarkan jejak transaksi.

Setyo menjelaskan bahwa duit hasil pemerasan dikumpulkan terlebih dulu sebelum dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. Dalam pembagian tersebut, Silmy Karim diduga menerima jatah tetap dalam jumlah besar. "Salah satunya kepada kerabat SK ini, nan diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.

Kronologi OTT Imigrasi dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim interogator mengamankan 17 orang, nan terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta.

Berbeda dengan tersangka lainnya, Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Daftar Delapan Tersangka Utama:

  1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt. Dirjen Imigrasi periode Okt 2024-April 2025.
  3. Jaya Saputra (JS): Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
  4. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
  5. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
  6. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.

Para tersangka sekarang telah mengenakan rompi oranye dan ditahan untuk kepentingan investigasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi OTT ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap integritas pelayanan publik di sektor keimigrasian. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑