KPK Sebut Kepemilikan Mobil Anggota DPRD Vinna dari Pengusaha Pakai Nama Teman

Sedang Trending 35 menit yang lalu

Jakarta -

KPK telah menyita mobil jenis Pajero Sport dari personil DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) nan diduga merupakan pemberian pihak swasta mengenai pengerjaan proyek. KPK mengungkapkan, kepemilikan mobil itu menggunakan nama kawan dekat Vinna berjulukan Rani Sorayya.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan interogator hari ini memanggil Rani Sorayya sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik, kata dia, mendalami Rani soal argumen namanya digunakan untuk mobil pemberian pihak swasta kepada Vinna tersebut.

"Penyidik mendalami mengenai dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, nan diatasnamakan saudari RS," terang Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan dari hasil investigasi sementara, diketahui Rani merupakan kawan dekat dari Vinna. KPK belum menyampaikan lebih jauh mengenai peran Rani lebih jauh dalam pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna.

"Saudari RS ini diduga merupakan kawan dekat dari saudari VLA," tuturnya.

Pada hari ini, interogator KPK juga memanggil pihak showroom berjulukan Irwan Arifin (IRW) nan menjual mobil Pajero Sport milik Vinna hasil pemberian dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menjelaskan mobil Pajero Sport milik Vinna nan sudah disita oleh interogator diduga merupakan hasil pemberian dari pihak swasta. Adapun pihak swasta nan memberikan mobil tersebut kepada Vina berjulukan Eno Bowo Susilo (EBS).

"Penyidik meminta keterangan mengenai pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha kerabat EBS. Di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," terang Budi kepada wartawan.

Vinna Ledy sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh interogator dalam perkara ini. Penyidik juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna nan diduga hasil pemberian pihak swasta mengenai pengerjaan proyek.

Selain rumah dan mobil, KPK pun menduga ada pemberian duit dari pengusaha ke Vinna mengenai proyek di Kota Bengkulu.

"VLA didalami pengetahuannya oleh interogator mengenai pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya bakal ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu interogator mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujar Budi.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.

"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).

Bupati Fikri sendiri menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

(kuf/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News