KPK menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi nan menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. KPK mengatakan tarif nan ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur nan dibutuhkan.
"Saya juga dapat informasi, ada nan mempermudah, ada nan mempersulit. Jadi bukan hanya sekedar mempersulit, mempermudah, mempercepat, itu juga ada angkanya," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Setyo menjelaskan, dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA nan menginginkan agar prosesnya dipercepat. Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA mempunyai lama waktu tiga hingga tujuh hari.
"Jadi jika misalkan orangnya buru-buru mau masuk lantaran sesuatu dan lain hal, mempercepat, mempermudah pun. Karena ada sebenarnya pemisah waktunya adalah lengkap, maksimal tiga hingga tujuh hari. Proses pengurusan izin tinggal sementara. Tapi jika mau misalkan lama kilat unik mungkin juga ada juga," jelas Setyo.
Sebelumnya, Setyo menjelaskan fase di mana Silmy dkk melakukan pemerasan izin tinggal terhadap para WNA. Setyo awalnya menjelaskan, pada saat WNA melakukan proses pengurusan manajemen izin tinggal, semestinya semua proses dilakukan secara daring.
Dia menjelaskan para WNA mengusulkan izin tinggal lantaran mau menetap, baik untuk bekerja, berusaha, maupun perihal lainnya. Pada titik inilah, kata Setyo, Silmy dkk melakukan upaya pemerasan.
"Nah ini, proses inilah nan mulai dilakukan, lantaran proses permohonan alias rekomendasi dari penjamin," jelas Setyo.
Dia menyampaikan, WNA nan mau mengusulkan izin tinggal kudu mempunyai penjamin nan ada di Indonesia sesuai dengan yurisdiksinya. Pihak penjamin dalam perihal ini ialah instansi imigrasi sesuai letak WNA itu mengusulkan izin tinggal.
Dia menyebut, ketika para WNA ini mengusulkan izin tinggal dengan melampirkan sejumlah arsip nan disyaratkan, ada upaya dari pihak imigrasi untuk mempersulit maupun memperlambat. Para pihak imigrasi ini kemudian memberikan tarif kepada para WNA nan mau izin tinggalnya diproses hingga keluar suratnya.
"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, nggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, peralatan itu ditahan, gitu," terang Setyo.
"Nanti jika dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada nan Rp1 juta, ada nan Rp1,5 juta, apalagi ada nan lebih, dan lain-lain, itu barulah di-submit untuk dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal nan ada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah kelak di sanalah baru dilakukan alias di tingkat pusat itulah baru dilakukan otorisasi, gitu, pisahkan," sambungnya.
Setelah ditelusuri, kata Setyo, rupanya permintaan ini terjadi hingga ke level pusat namalain tak hanya berakhir di Kantor Imigrasi per-wilayah.
"Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa jika tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat, ya," tutur Setyo.
"Jadi baik itu nan baru melakukan pengurusan awal, gitu, termasuk juga nan proses pengurusan selanjutnya, perpanjangan, alih status, ya, pembaruan domisili, termasuk juga untuk nan izin masuk kembali," imbuhnya.
Silmy Karim Terima 100 Juta/Pekan
KPK mengungkap peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA nan dilakukan Silmy Karim saat tetap menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), nan saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat bertemu pers, Kamis (4/6/2026).
Setelah mendapat perintah pemerasan itu, kata Setyo, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) nan merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.
"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan alias pungli dari para pengurus maupun penjamin alias sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan arsip izin tinggal sementara nan dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, lantaran ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependent," jelas Setyo.
Setyo mengungkapkan, untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, ialah Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan duit tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang nan menerima 'jatah', termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas nan setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.
Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan ditetapkan sebagai tersangka.
Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
(kuf/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·