KPK Resmi Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

KPK Resmi Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Ditahan KPK (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Jumat (27/2/2026). BBP merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama, sejak 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konvensi pers di kantornya, Jumat (27/2/2026).

Dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi peralatan di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Asep menyebut Salisa Asmoaji (SA), pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola duit dari para pengusaha nan produknya dikenai cukai serta para importir.

SA diduga melakukan perihal tersebut atas perintah BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS).

“Uang nan dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen nan berlokasi di Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’ nan telah disewa SA sejak pertengahan 2024, atas pengarahan langsung dari BBP dan SIS,” kata Asep.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com