Jakarta -
KPK mempersilakan pihak-pihak tersangka dalam perkara dugaan suap personil BPK oleh Bupati Muara Enim, Edison, mengusulkan justice collaborator (JC). KPK mengatakan, perihal tersebut merupakan kewenangan dalam undang-undang.
"Jadi kewenangan untuk mengusulkan JC itu memang hak-hak nan diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan, KPK tentu menghormati setiap langkah norma nan dilakukan oleh para tersangka. Namun, Taufik mengingatkan, tetap ada syarat-syarat nan kudu dipenuhi dalam pengajuan JC.
"Tentunya kita menghargai lantaran itu hak, silakan dipakai," jelas Taufik.
Sebagai informasi, pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK. KPK menyebut OTT ini tetap mengenai dugaan suap di Pemkab Muara Enim.
KPK menduga Bupati Muara Enim memberi suap ke pihak BPK mengenai temuan dalam pengadaan smart board.
KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Berikut ini lima tersangka dalam kasus kedua Edison:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN alias Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Terbaru, KPK telah menggeledah rumah personil V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi (BB). Penyidik mengamankan sejumlah peralatan bukti dari penggeledahan tersebut.
(kuf/lir)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·