KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |16:28 WIB

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas/Antara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar pada Kamis (5/2/2025).

Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK mengenai pengadaan untuk rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Namun belum diketahui materi apa nan bakal digali dari keterangan nan bersangkutan. Budi hanya menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Sejalan dengan itu, Indra Iskandar mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diketahui, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan nan dilihat Sabtu (24/1/2026).

Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com