Batu bara(Antara Foto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS), sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mengenai produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (23/6).
Budi menyebut KPK memanggil 11 saksi lainnya selain Nabil Husien untuk diperiksa dalam investigasi kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, AUL selaku ASN BPKAD Kutai Kartanegara, CIC selaku ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, DID selaku Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, INN dan NYA selaku ibu rumah tangga, serta IBA, HAR, KUS, dan MSA selaku pihak swasta.
Kasus dugaan gratifikasi batubara berasal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar mengenai pemberian izin letak perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada kasus itu KPK menyita 91 unit kendaraan, lima bagian tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 arloji mewah dari beragam merek.
Lalu pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran biaya oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi mengenai produksi batu bara di Kutai Kartanegara, ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·